Top News Today

Senin, 05 Januari 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Sebagai pengganti:
  1. Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk
  2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
  3. Segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Download: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2009

0 komentar:

Posting Komentar

Yahoo Messenger